Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: DPD RI Kembali Pantau Keseriusan Reformasi ASN

PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Anggota DPD RI kembali menjalankan mandat konstitusional untuk menyerap aspirasi publik sekaligus memotret persoalan riil yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, salah satu agenda Komite I DPD RI adalah menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, ASN merupakan tulang punggung tata kelola pemerintahan dimana dari kualitas mereka wajah pelayanan publik ditentukan.

"Pemerintah melalui berbagai regulasi, telah menunjukkan kehendak politik untuk membangun birokrasi yang profesional, netral, dan berorientasi kinerja. Mulai dari mengganti nama Pegawai Negeri Sipil atau PNS, menuju sistem ASN modern hingga PPPK, semua merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (24/4/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pengelolaan aparatur negara telah melawati dinamika panjang mulai birokrasi warisan kolonial, pembentukan Kantor Urusan Pegawai pasca-kemerdekaan, hingga lahirnya KORPRI di era Orde Baru.

"Sampai lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diharapkan dapat memperkuat sistem merit, netralitas, serta profesionalisme ASN. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa transformasi ini belum sepenuhnya berjalan mulus," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, misalnya persoalan klasik seperti ketimpangan antara ASN dan tenaga non-ASN masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas.

"Status honorer yang belum jelas, gaji di bawah standar, serta beban kerja yang tidak seimbang menjadi sumber ketidakadilan yang nyata. Kasus peralihan honorer menjadi CPNS di sektor tertentu, misalnya di Kementerian Kesehatan, justru memicu kecemburuan horizontal di instansi lain. Ini menandakan belum adanya keseragaman kebijakan yang adil dan transparan," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, pengawasan yang dilakukan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

"Negara harus hadir tidak hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai penjamin keadilan bagi seluruh aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Penyerapan aspirasi ini bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk bertindak demi kemaslahatan ke depan," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]