PedomanBengkulu.com, Seluma - Oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, membantah keterlibatan langsung dalam pengelolaan Yayasan penitipan anak di Yogyakarta (daycare Little Aresha).
Informasi, daycare Little Aresha adalah yayasan penitipan anak di Yogyakarta, yang diduga menyalahgunakan fungsi yayasan serta diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung diproses oleh pihak berwenang.
Nama salah satu oknum Hakim di PN Tais diduga terlibat sebagai dewan pembina yayasan daycare Little Aresha tersebut.
Oknum Hakim PN Tais tersebut diketahui berinisial RIL sampaikan klarifikasinya melalui juru bicara PN Tais dalam konferensi pers yang digelar PN tais. Selasa 28 April 2026.
Juru Bicara PN Tais, Rohmat, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, RIL tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional yayasan daycare Little Aresha.
Jubir PN Tais menegaskan bahwa keterlibatan RIL hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian.
“Pada tahun 2021, pemilik yayasan sempat meminta bantuan kepada RIL untuk meminjamkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum,” ujar Rohmat.
Lanjut Jubir PN Tais, RIL telah menyampaikan syarat bahwa namanya harus dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk.
Rohmat melanjutkan bahwa RIL tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yayasan.
lanjutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022.
“RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, RIL mengakui bahwa tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada tahun 2021 merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian.
“Yang bersangkutan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” tutupnya.
Dalam surat pernyataan yang disampaikan Jubir PN Tais, RIL juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak mengikuti rapat pengurus, serta tidak menerima honorarium, upah, atau keuntungan apa pun dari kegiatan yayasan. Selain itu, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan.
Penulis: Rahmat
