Pengemis yang terdiri dari 5 orang dewasa, 3 anak-anak dan 2 orang lanjut usia (lansia) itu kemudian diangkut ke Shelter Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan assessment lanjutan.
Kepala Dinas Sosial Afriyenita mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
"Pada BAB III Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis di jalanan, angkutan umum, lingkungan perumahan atau tempat umum lainnya baik secara sendiri maupun bersama-sama," ungkapnya.
Disamping itu, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap para gepeng melalui razia yang dilakukan bersama Satpol PP.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui asal-usul mereka berasal jika para gepeng tersebut berasal dari Kota Bengkulu, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah," ungkap Afriyenita.
Namun, jika mereka berasal dari luar daerah, Dinsos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk proses Reunifikasi (pemulangan.red).
"Tentunya akan kita upayakan agar yang tertangkap hari ini bisa kita usulkan ke dalam DT-SEN untuk mendapatkan bantuan pemerintah, supaya dapat membantu mereka membangkitkan ekonomi dan aktivitas yang mereka lakukan di jalanan tidak terulang lagi," Tutupnya. (Dinsos)

