PedomanBengkulu.com, Bengkulu — BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Menurut dia, program tersebut sejalan dengan visi Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memberikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp 75.600.
Keringanan ini berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri.
Meski iuran didiskon, Agung memastikan manfaat yang diterima tetap utuh. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total maksimal Rp 174 juta.
“Tidak ada penurunan kualitas layanan. Manfaat yang diterima peserta tetap maksimal,” tegasnya.
Untuk mempermudah akses, pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Agung menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fondasi penting agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan produktif.
“Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat lebih sejahtera dan berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyebut program ini sebagai bukti nyata kehadiran negara bagi pekerja.
“Diskon iuran ini adalah momentum penting. Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bekerja,” ujarnya.
