PedomanBengkulu.com, Lebong - Aksi dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Kabupaten Lebong menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial Facebook pada Minggu sore (29/03/2026). Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga direkam oleh rekan pelaku dan memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat melakukan tindakan seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya, yang berada di wilayah Lebong Tengah.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga bersama korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong pada Minggu malam (29/03/2026).
Untuk memastikan laporan perundungan prosesnya berjalan di Polres Lebong, Keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong.
Dwi Agung Joko Purwibowo, saat dikonfirmasi di halaman Satreskrim Polres Lebong, Kamis (2/4/2026), menegaskan, kehadiran mereka ke Porles Lebong untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apakah pihaknya melihat pentingnya penanganan kasus secara profesional dan objektif, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban. Dalam dugaan aksi perundungan ini, proses hukum tetap lanjut, kami harap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional dan objektif," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Perkara ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa perundungan tidak dibenarkan secara hukum. Baik kekerasan fisik maupun psikis, itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan secara adil.
"Stop bullying, dan ini pelanggaran yang serius. Kasus seperti ini tak boleh dibiarkan," pungkas Agung.
Sementara itu, pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
"Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor," jelas Maslikan.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.
"Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.[spy]