Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Kaur Ajak Warga Dukung Perda Ternak

PedomanBengkulu.com, Kaur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Dengan lahirnya regulasi ini, DPRD Kabupaten Kaur berharap persoalan ternak berkeliaran dapat dituntaskan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kaur, Mardianto, SAP, menegaskan bahwa perda tersebut merupakan produk hukum yang dirancang bersama pemerintah daerah untuk kesejahteraan warga. “Dengan dukungan seluruh masyarakat Kaur, persoalan hewan ternak yang berkeliaran akan bisa diatasi. Kami harap petani ternak tidak lagi melepasliarkan ternaknya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut, Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui tiga kali revisi hingga menghasilkan aturan yang dinilai lebih tegas dan komprehensif. Regulasi ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait ternak yang berkeliaran di jalan raya maupun permukiman.

Dalam perda tersebut, sanksi denda diberlakukan cukup tinggi. Ternak jenis sapi dan kerbau dikenakan denda Rp2,5 juta, sedangkan kambing Rp1 juta jika kedapatan dilepasliarkan. Masyarakat pemilik ternak diminta untuk mengandangkan dan menjaga hewan peliharaannya, baik siang maupun malam hari.

“DPRD sifatnya melakukan pengawasan. Dalam penegakan perda ini tentu OPD terkait harus bergerak, namun tetap perlu dukungan semua pihak agar program bebas ternak tahun 2026 bisa terwujud,” tutupnya. (ADV)