PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tengah melakukan telaah terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menyoroti sejumlah persoalan strategis, mulai dari pencegahan berbasis digital, pemberdayaan ekonomi kelompok rentan, hingga pemenuhan hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief dalam penanggulangan narkoba, perlu adanya pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam menjangkau generasi muda di daerah pelosok. Ia mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana kampanye kreatif bertema “Say No to Drugs”.
“Media sosial harus dimanfaatkan untuk menyebarkan konten kreatif yang menyasar pemuda hingga ke daerah terpencil. Kampanye tidak bisa lagi hanya konvensional, tetapi harus mengikuti pola komunikasi generasi muda,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (3/3/2026).
Selain pencegahan, Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti faktor ekonomi yang kerap menjadi pintu masuk keterlibatan masyarakat dalam jaringan narkotika, terutama sebagai kurir. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat program pemberdayaan ekonomi bagi pengangguran dan kelompok rentan.
Menurutnya, pelatihan keterampilan seperti pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menjadi bagian dari prioritas pengentasan kemiskinan sekaligus strategi pencegahan kejahatan narkotika.
“Jangan sampai alasan ekonomi membuat masyarakat tergiur menjadi kurir narkoba. Negara harus hadir melalui pelatihan skill dan pemberdayaan ekonomi agar mereka memiliki alternatif penghasilan yang legal dan berkelanjutan,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Dalam aspek rehabilitasi, Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini menilai dukungan terhadap mantan pengguna narkotika belum sepenuhnya optimal. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada keluarga agar tidak memberikan stigma negatif, melainkan dukungan moral demi pemulihan yang menyeluruh.
Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menyediakan layanan pemulihan berkelanjutan.
Lebih jauh, Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menyoroti masih belum optimalnya pendampingan hukum dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia menegaskan bahwa penyalahguna murni seharusnya mendapatkan hak rehabilitasi, bukan sekadar hukuman penjara.
“Penjara bukan solusi utama bagi penyalahguna. Pemerintah harus memastikan mereka memperoleh layanan kesehatan, pembinaan mental, dan keagamaan, termasuk bagi warga binaan kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Telaah terhadap UU Narkotika ini diharapkan dapat memperkuat pendekatan yang lebih humanis, preventif, dan berbasis pemulihan dalam penanganan persoalan narkotika di Indonesia. [**]
