Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diberhentikan Secara Sepihak Oleh PT MSS, Security Mengadu ke Disnakertrans Seluma

PedomanBengkulu.com, Seluma - security perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Tri Haryanto, datangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma pada Senin, 30 Maret 2026 pagi.

Tri mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja tanpa adanya kejelasan status maupun hak-hak yang seharusnya diterima.

Kedatangannya ke Disnakertrans bertujuan untuk meminta pendampingan serta kepastian hukum.

Tri Haryanto menjelaskan, dirinya sebelumnya menerima surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2) dari perusahaan akibat kelalaian dalam menjalankan tugas.

Dan setelah itu dirinya justru diminta untuk mengundurkan diri.

"Saya memang sudah menerima SP1 dan SP2, tapi sekarang status saya tidak jelas. Saya diminta mengundurkan diri tanpa ada penjelasan terkait hak saya, termasuk pesangon," jelas Tri. 30 Maret 2026.

Lanjutnya, ia tidak menolak jika perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun ia berharap pihak perusahaan memberikan haknya sebagai keryawan.

"Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang di-PHK, saya minta hak saya dipenuhi. Termasuk pesangon sesuai ketentuan," jelasnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Seluma, Ferdi Koeswari mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Dari keterangan pihak perusahaan, yang bersangkutan belum di-PHK. Saat ini masih dalam masa pembinaan dan diistirahatkan sementara setelah menerima SP2," jelas Ferdi.


Penulis: Rahmat