PedomanBengkulu.com, Seluma - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Inspektorat Kabupaten Seluma, seluruh pemerintah desa diwajibkan menyerahkan laporan tutup buku akhir tahun anggaran paling lambat pada 6 Januari 2026.
Sebagian besar Desa di Seluma telah memenuhi kewajiban administrasi dengan menyerahkan laporan keuangan akhir tahun kepada Inspektorat.
Saat ini, perangkat Desa secara bergantian datang untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Inspektorat Kabupaten Seluma menegaskan bahwa tanggal 6 Januari 2026 merupakan batas akhir penyerahan laporan tutup buku akhir tahun. Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan administrasi, desa masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Namun, toleransi tersebut hanya berlaku untuk penyempurnaan laporan, bukan keterlambatan penyerahan secara keseluruhan.
Dari 182 desa se-Kabupaten Seluma, tercatat 13 desa yang tidak dapat menyusun dan menyerahkan laporan tutup buku akhir tahun.
Hal ini disebabkan karena desa-desa tersebut tidak mencairkan Dana Desa Non Earmark, sehingga tidak terdapat aktivitas atau transaksi keuangan yang dapat dilaporkan dalam laporan akhir tahun.
Camat Ilir Talo, Zayadi Abdillah saat dikonfirmasi membenarkan, jika adanya desa di wilayahnya yang belum dapat menyelesaikan laporan akhir tahun.
Dirinya menyebutkan, dari 15 desa yang berada di Kecamatan Ilir Talo, terdapat dua desa yang tidak bisa membuat laporan tutup buku akhir tahun. Yakni Desa Pasar Talo dan Desa Dusun Baru.
"Untuk wilayah Kecamatan Ilir Talo, dari 15 desa yang ada, terdapat dua desa yang belum dapat menyusun laporan akhir tahun. Kendalanya karena Dana Non Earmark belum dicairkan," kata Zayadi Abdillah saat dikonfirmasi.
Saat ini,pihak kecamatan telah melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah desa yang bersangkutan agar permasalahan administrasi tersebut segera diselesaikan.
"Dari informasi yang kami dapat dari Inspektorat, untuk 13 desa ini akan dipanggil," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
