Tampak Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK bercengkrama dengan warga di SPKT Polres Lebong, Senin (26/01/2026)/spy
PedomanBengkulu.com, Lebong - Meskipun belum dilaunching secara resmi, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terpusat milik Polres Lebong, mulai diserbu warga untuk sejumlah keperluan. Selain penempatan petugas dengan mengedepankan prosedur pelayanan senyum, sapa dan salam (3-S), SPKT Polres Lebong juga juga dilengkapi fasilitas bermain bagi anak-anak pengunjung, sembari menunggu proses administrasi berlangsung.
Seperti terlihat, Senin (26/01/2026) sejumlah masyarakat memadati sejumlah counter pelayanan SPKT, mulai dari pengurusan SKCK, SIM dan administrasi lainnya. Pemanfaatan gedung baru sebagai SPKT terpusat, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pengurusan seluruh administrasi terkait kepolisian dalam satu tempat.
"Memang belum dilaunching, tapi pelayanan sudah berjalan," kata Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK disela pemantauan Gedung SPKT Polres Lebong, Senin (26/01/2026) siang.
Ditambahkan Kapolres, pemanfaatan bangunan baru bantuan Pemkab Lebong ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat, berkaitan pelayanan Publik dengan kepolisian secara terpusat dalam satu tempat.
"Silakan masyarakat memanfaatkan layanan publik yang ada di SPKT Polres Lebong. Kalau pun ada kendala dan masukan, tolong disampaikan untuk perbaikan pelayanan kedepannya," pungkasnya.
Adapun sejumlah pelayanan bagi masyarakat pada SPKT ini meliputi, Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kemudian ada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).[spy]