PedomanBengkulu.com, Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Selasa, 20 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, tersebut mengagendakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian dan UU tentang Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diwakili oleh Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia. Rapat kerja ini menjadi forum penyampaian evaluasi, masukan, dan aspirasi daerah terkait implementasi kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan di lapangan.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menyampaikan sejumlah aspirasi yang bersumber dari temuan dan kondisi di Provinsi Bengkulu. Ia mengungkapkan bahwa terdapat warga Bengkulu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, yang diketahui mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor, di luar wilayah provinsi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengawasan dan mitigasi risiko sejak tahap awal keberangkatan.
"Harapannya ke depan agar dilakukan penguatan regulasi, terutama bagi pemohon paspor usia produktif dengan mewajibkan pelampiran rekening koran sebagai instrumen pendukung verifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi TPPO," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini juga menyoroti fenomena perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang dalam sejumlah kasus berujung pada penderitaan, khususnya bagi perempuan.
"Oleh karena itu diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah tidak terlalu mempermudah fasilitasi atau pengesahan perkawinan WNI–WNA tanpa verifikasi dan pendampingan yang memadai," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini juga berharap untuk memperkuat pengawasan orang asing, kewenangan pemberian izin tinggal tetap bagi WNA dapat didelegasikan kepada Kantor Imigrasi di daerah.
"Kami di Bengkulu juga berharap agar Kemenimipas dapat mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam pembentukan Unit Kerja Keimigrasian, khususnya di Kabupaten Kaur, serta dukungan pengadaan gedung kantor dan sarana prasarana pendukung Kantor Wilayah Imipas di daerah," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Di bidang pemasyarakatan, Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menyayangkan dampak efisiensi anggaran yang berimbas terhadap pelayanan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
"Kemarin bersama Komite IV DPD RI hal ini sudah saya sampaikan juga. Efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pelayanan publik di daerah agar dikaji ulang sehingga tidak mengurangi kualitas layanan esensial sebagaimana yang dialami warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
