PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hj Leni Haryati John Latief meminta agar negara lebih maksimal melindungi hutan milik negara. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komite I DPD RI bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan, Senin (26/1/2026).
"Rasio minimal satu polisi hutan untuk setiap 2.500 hingga 5.000 hektare kawasan hutan adalah kebutuhan mendesak demi menyelamatkan hutan dari ancaman pembabatan liar yang kian masif," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini menjelaskan, Bengkulu dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan hutan yang luas dan strategis, mulai dari kawasan lindung, hutan produksi, hingga taman nasional, namun hanya dijaga oleh sedikit personel pengamanan di lapangan.
"Dalam banyak kasus, satu orang polisi hutan harus mengawasi ribuan hingga puluhan ribu hektare wilayah, kondisi yang jelas tidak rasional dan jauh dari kata ideal," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, keterbatasan personel ini berdampak langsung pada maraknya illegal logging, perambahan kawasan hutan, dan alih fungsi lahan secara ilegal.
"Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologi, penyangga kehidupan, serta warisan bagi generasi mendatang justru terus tergerus oleh kepentingan jangka pendek. Ketika pengawasan lemah, hukum kehilangan wibawanya," papar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bengkulu ini menuturkan, usulan rasio 1:2.500 sampai 5.000 hektare sejatinya adalah langkah realistis untuk memperkuat kehadiran negara di kawasan hutan.
"Dengan jumlah personel yang memadai, pengawasan dapat dilakukan secara rutin, respons terhadap pelanggaran menjadi lebih cepat, dan upaya pencegahan bisa berjalan efektif. Lebih dari itu, kehadiran polisi hutan yang cukup juga memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar hutan yang selama ini kerap berada di posisi rentan akibat konflik lahan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan tidak bisa lagi bekerja secara sektoral, sebab persoalan hutan bukan hanya soal status lahan, tetapi juga penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
"Negara wajib hadir secara nyata di lapangan. Jika hutan terus rusak, maka bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air hanyalah soal waktu. Menambah personel polisi hutan dengan rasio yang manusiawi adalah langkah awal yang konkret," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
