Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Minta Negara Berpihak pada Rakyat dalam Sengketa Lahan

PedomanBengkulu.com, Jakarta – Pemerintah diminta menyikapi secara bijak tuntutan masyarakat yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, terutama apabila warga mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah sebelum terbitnya HGU perusahaan. Tuntutan tersebut disuarakan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hj Leni Haryati John Latief, terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola BUMN, serta PT Agrinas Palma Nusantara, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Selasa (21/1/2026).

“Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait perlu melakukan verifikasi ulang terhadap lahan serta menunda proses perpanjangan HGU hingga konflik diselesaikan dan seluruh persoalan pertanahan terverifikasi secara menyeluruh,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menegaskan, negara harus hadir membela rakyat dan menjamin pemenuhan hak-hak mereka, khususnya dalam penegakan aturan dan kepastian hukum.

“Tata kelola perkebunan seharusnya menjunjung keberlanjutan ekonomi rakyat serta dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dalam RDPU tersebut meminta agar pengelolaan kebun kelapa sawit yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diprioritaskan melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan masyarakat yang telah memiliki payung hukum koperasi.

Menurut Hakim, penyitaan lahan sawit oleh negara tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun dan terorganisasi dalam badan hukum koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengelola BUMN untuk membuka data secara transparan terkait status hukum lahan, mekanisme pengelolaan pascapenyitaan, serta peta jalan pelibatan masyarakat.

Ia mengingatkan agar seluruh proses tersebut tidak memicu konflik horizontal maupun menciptakan ketimpangan baru di daerah.

“Jangan sampai atas nama penertiban kawasan hutan, rakyat justru tersingkir. Negara wajib memastikan pengelolaan aset sawit sitaan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya melalui koperasi yang sah dan berbadan hukum,” demikian Hakim. [**]