Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkara Ganja dan Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Perkara Ganja dan Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Polisi/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Satres Narkoba Polres Lebong berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu. Dari tiga tersangka ada dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni perkara tersangka NY (26) warga Rimbo Pengadang dan WK (45) warga Bermani Ilir Rejang Lebong, Keduanya diamankan terkait narkotika jenis ganja pada November 2025 lalu. Sedangkan DD (40) warga Ladang Palembang Lebong Utara diamankan pada 9 Januari 2026, dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan Sabu di wilayah Kabupaten Lebong, berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Untuk perkara ganja, Satresnarkoba awalnya mengamankan NY warga Rimbo Pengadang. Dari pengembangan kasus NY, muncul nama tersangka berinisial WK (40)  Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari tersangka NY, ada keterangan dan bukti percakapan serta transaksi, barang tersebut diketahui milik tersangka WK,” kata Iptu Medi Azwar dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (13/01/2026) pagi 

Tersangka WK yang sebelumnya masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Lebong, lanjut Kasat, dalam penangkapan WK, berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Dari tangan WK, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 541,1 gram. Kemudian diamankan juga uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua bungkus kertas papir, dan satu unit handphone.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. WK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sampainya.

Sementara untuk Pengungkapan tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu, sambungnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan DD, warga Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan DD, diamankan satu paket kecil sabu seberat 2,21 gram, handphone, dompet kecil dan korek api.

"DD akan dijerat Pasal 609 Ayat 1 uu Nomor 1 tahun 2023 tentang Narkotika," pungkasnya.[spy]