Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Apresiasi Arah Legislasi 2026 untuk Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Penetapan 64 Rancangan Undang-Undang dalam Prolegnas Prioritas 2026 serta 199 RUU dalam Prolegnas Perubahan II Tahun 2025–2029 oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 8 Desember kemarin merupakan langkah penting dalam menentukan arah pembangunan hukum nasional.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj Leni Haryati John Latief, menyatakan bahwa sebagai wakil Bengkulu, keputusan tersebut bukan sekadar daftar legislasi, melainkan penanda komitmen negara untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah, terutama di wilayah yang selama ini berada di pinggiran arus pembangunan nasional.

“Salah satu RUU yang kembali mendapat tempat dalam prioritas, yakni RUU Masyarakat Adat, menjadi sorotan penting bagi kami. Di Bengkulu, keberadaan komunitas adat seperti Suku Rejang, Serawai, dan Kaur memiliki hubungan kuat dengan tanah ulayat, tradisi, serta struktur sosial yang unik,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (10/12/2025).

“RUU ini, apabila dibahas dengan sungguh-sungguh, bukan hanya memberi kepastian hukum bagi komunitas adat, tetapi juga menjadi penyangga keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini kerap menempatkan masyarakat adat pada posisi paling rentan,” lanjutnya.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu tersebut menjelaskan bahwa besarnya jumlah RUU yang ditetapkan menuntut konsistensi pemerintah dan parlemen dalam memastikan setiap proses perumusan regulasi tidak hanya memenuhi target kuantitatif, tetapi juga benar-benar menyentuh dimensi kualitas.

“Bagi daerah seperti Bengkulu, yang menghadapi persoalan klasik mulai dari tata kelola pertambangan, penguatan ekonomi pesisir, hingga infrastruktur dasar, kualitas legislasi menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM–DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan bahwa keterlibatan DPD RI melalui mekanisme pertimbangan, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah harus diperkuat dalam setiap tahapan pembahasan RUU.

“Prolegnas yang telah ditetapkan hanya akan bermakna jika daerah tidak sekadar menjadi objek pelaksanaan, tetapi menjadi subjek yang menentukan arah kebijakan,” tegasnya.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan bahwa penetapan Prolegnas 2026 merupakan momentum penting untuk memastikan hukum nasional benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar produk administratif.

“Dari Bengkulu, kami menyuarakan harapan agar setiap RUU yang masuk dalam daftar prioritas dapat menjawab tantangan nyata masyarakat dan menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]