PedomanBengkulu.com, Seluma - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma sudah mengajukan usulan RTLH ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Diketahui, program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) ini merupakan upaya pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk merehabilitasi rumah warga miskin yang tidak layak huni.
Kepala Dinas Disperkimhub, Erlan Suadi, SP, M Ap, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan usulan ini ke kementerian terkait rumah tidak layak huni.
Sejumlah 4865 rumah tidak layak huni yang sudah di ajukan ke Kementerian.
"Usulan sudah kita sampaikan, sebanyak 4865 rumah tidak layak huni yang sudah di ajukan ke kementerian Perumahan dan kawasan permukiman," Sampainya, Senin 8 Desember 2025.
Tak hanya itu, dirinya menambahkan, ia berharap pengajuan ini dapat terealisasi untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni di kabupaten Seluma.
Tentu program ini akan sangat membantu masyarakat dengan adanya program RTLH, diharapkan masyarakat Seluma dapat terbantu mengatasi rumah tidak layak huni.
"Kita berharap, di tahun 2026 RTLH yang sudah diajukan dapat terealisasi." Tutup Erlan Suadi. (ADV)
Penulis: Rahmat

