PedomanBengkulu.com, Seluma - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE MM menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma wajib menjaga nama baik pemerintah daerah.
Seluruh ASN wajib mematuhi kode etik dan norma kesusilaan. Serta disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Bupati Seluma menyikapi sejumlah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan perbuatan asusila belakangan ini.
"Seluruh ASN, termasuk PPPK, harus mampu menjaga marwah dan nama baik Pemerintah Kabupaten Seluma. Jangan sampai melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian. Terkait adanya oknum PPPK yang melakukan perbuatan asusila, sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," sampai Bupati.
Tak hanya itu, sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban dan larangan.
Bupati Seluma menyampaikan, dirinya bakal menindak tegas bagi oknum yang melanggar kode etik ASN tersebut.
"Perbuatan tersebut jelas mencoreng nama baik pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, sanksi berat yang dapat dijatuhkan terhadap oknum PPPK yang terbukti bersalah salah satunya adalah pemberhentian dari statusnya sebagai tenaga PPPK.
Hal ini mengingat PPPK merupakan tenaga kontrak daerah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.
"PPPK adalah tenaga kontrak yang terikat perjanjian kerja. Jika melanggar aturan dan etika, sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian," tegas Bupati Seluma.
Penulis: Rahmat
