PedomanBengkulu.com, Arga Makmur, Bengkulu – Lagi-lagi pelaku tindak pidana penggelapan objek pembiayaandijatuhi hukuman pidana penjara. Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Pingki Paruzi, debitur FIFGROUP Pos Ketahun Cabang Mukomuko, karena terbukti melakukan tindak pidanapenggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUPsebagai Penerima Fidusia.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggarPasal 372 KUHP. Meskipun jaksa penuntut umum mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, majelis hakim mempunyai pertimbangan sehinggamenjatuhkan putusan bersalah atas penggelapan yang dilakukan Pingki Paruzi. Putusan dalam Nomor perkara 180/Pid.B/2025/PN Agm tersebut dibacakan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Arga Makmur pada 16 Desember 2025. Majelis menyatakan bahwaperbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan objek pembiayaan sehinggalayak dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika pada 16 September 2023, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus di PT Federal International Finance (FIFGROUP). Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Revo Fit pada 1 Desember 2023, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISSpada 12 Januari 2024.
Namun, pada Februari 2024, debitur diketahui kabur dan membawa ketiga unit sepeda motortersebut, serta memindahtangankannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dariFIFGROUP. Dari hasil pemindahtanganan tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang untukkepentingan pribadi dan tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan kewajibanpembiayaannya.
Setelah dilakukan investigasi internal, FIFGROUP Cabang Mukomuko melaporkan perkaratersebut ke Polsek Ketahun, Bengkulu Utara, pada 21 Januari 2025. Proses hukum kemudian berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Dalam proses penyidikan, Polsek Ketahun berhasil menangkap terdakwa pada 1 Agustus 2025 di Desa Padang Guci Ulu, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual dan memindahtangankan ketiga unit sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Distri Winarko, selaku Kepala Cabang FIFGROUP Mukomuko, menyampaikan bahwa FIFGROUP akan terus menempuh langkah-langkah yang terukur dan sesuai ketentuan hukum dalam menyelesaikan kerugian yang timbul akibat tindakan konsumen yang melanggar hukum.
Ia menegaskan, “FIFGROUP senantiasa mengedepankan penyelesaian secara persuasif sesuai tahapan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum dan perbuatan yang dilakukan terdapat unsur pidana maka, perusahaan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan dan kepastian hukum.”
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas dukungan danprofesionalisme dalam menangani perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan.Ia menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming tertentu untuk terlibat dalam tindakan melawan hukum, seperti menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit."
Melalui penegakan hukum ini, FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kepastian hukum dalam setiap kegiatan pembiayaan.
