PedomanBengkulu.com, Seluma - Setelah melalui proses yang panjang Polres Seluma resmi tetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Tahun anggaran 2024.
Dalam kasus perkara tersebut Polres Seluma baru menetapkan tiga orang tersangka, hal ini tak menutup kemungkinan bakalan ada tersangka baru.
Diketahui, ketiganya tersangka berinisial JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) sebagai Kaur Keuangan Desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes, serta menggunakan dana SiLPA untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan mark up harga belanja, pembayaran tidak sesuai prestasi kerja, dan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana.
"Ya, untuk dugaan korupsi Dana Desa penyidik telah menetapkan tiga perangkat Desa Dusun Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun anggaran 2024. Ketiganya akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,"ujar Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan pada media.
Atas kejadian tersebut akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp577.531.265
Penyidik Polres Seluma diketahui, sudah mengantongi bukti kuat, termasuk dokumen administrasi keuangan desa, bukti transaksi, serta hasil audit kerugian negara.
Sebagai informasi, Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan secara bersama- sama turut serta melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut, yg mana sekdes selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya,
Bahwa mereka sekongkol membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp 50 juta serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif.
Kemudian, Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD, ianya tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Kaur Keuangan juga membantu membuat dan menyusun SPJ Fiktif.
"Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp577 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes dan uang tunai senilai Rp107 juta,"tambahnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Rahmat
