PedomanBengkulu.com, Seluma - Merujuk pada aturan Pemerintah Pusat, mulai tahun 2026 Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma bakal menerapkan sistem outsourcing.
Hal ini memicu pada dibeberapa posisi tenaga kerja honorer bakal tergantikan dengan sistem outsourcing ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas aturan Pemerintah Pusat yang melarang pemerintah daerah membayar tenaga honorer dengan Anggaran APBD.
Bupati Seluma, Teddy Rahman SE, MM, menegaskan, hal ini merupakan kebijakan pemerintah Pusat, jika dipaksakan bakal jadi temuan oleh BPK.
“Sesuai aturan, tenaga honorer tidak boleh lagi dibiayai APBD. Kalau tetap dipaksakan, tahun berikutnya akan menjadi temuan BPK,” Ungkapnya, Jumat 28 November 2025.
Bupati Seluma melanjutkan, hanya ada tiga posisi yang bisa di isi oleh outsourcing.
“hanya tiga posisi yang diperbolehkan, yaitu security, cleaning service, dan driver,” sambungnya.
Tentu hal ini bakal berdampak pada tenaga honorer yang ada di semua instansi saat ini.
Namun Teddy Rahman menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang ada.
"Nanti bakal kita siasati terlebih dahulu, yang jelas tak ada lagi membayar honorer dengan APBD." Tutupnya.
Penulis: rahmat
