Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: Pemotongan TKD Ancam Kemandirian Daerah, DPD RI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan

PedomanBengkulu.com, Sulawesi Tengah – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tengah menginventarisasi implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi perhatian karena adanya rencana pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat.

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menegaskan bahwa pemotongan TKD berpotensi melemahkan kemandirian fiskal daerah dan menggerus esensi otonomi daerah.

“Ini bisa jadi ancaman terhadap keberlanjutan desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah. TKD selama ini menjadi urat nadi keuangan daerah, terutama bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan PAD yang masih terbatas,” ujarnya saat kunjungan kerja Komite I DPD RI di Keraton Kesultanan Buton, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025).

Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan bahwa berkurangnya transfer fiskal akan membuat banyak daerah kehilangan kemampuan membiayai urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Ia menilai pemotongan TKD di tengah meningkatnya belanja pusat menunjukkan ketidakseimbangan kebijakan fiskal nasional. Dampaknya, menurutnya, sangat terasa di Bumi Merah Putih karena sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berpotensi tertunda atau terhenti.

“Kebijakan ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Indonesia akan kuat bila daerahnya diberdayakan, bukan dibatasi,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Sejalan dengan itu, Anggota DPD RI asal Lampung sekaligus anggota Komite I dan Wakil Ketua BAP Abdul Hakim menyampaikan dukungan penuh terhadap aspirasi para kepala daerah di Sulawesi Tengah yang menolak pemotongan TKD sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, pemotongan TKD menghambat pembangunan, menurunkan kualitas layanan dasar, dan mengganggu operasional pemerintahan daerah.

“Pemotongan TKD telah mengganggu pelayanan publik. Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.

Hakim meminta pemerintah untuk meninjau ulang atau mencabut Inpres No. 1/2025, mengembalikan alokasi TKD seperti semula, dan membuka dialog dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan DPD RI akan terus mengawal aspirasi daerah demi pemerataan pembangunan nasional. [**]