PedomanBengkulu.com, Jakarta — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, kemarin (19/11/2025). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah asosiasi yang membawahi berbagai jenis BUMD sebagai narasumber utama.
Dalam RDP ini, PPUU mengundang Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Daerah (PERBAMIDA), Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (FORKALIM), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (ASPENDA), serta Perhimpunan BUMD Aneka Usaha Seluruh Indonesia (PERDASI). Beragam perspektif terkait tantangan, kebutuhan regulasi, dan kondisi operasional di daerah menjadi bahan diskusi utama.
Anggota PPUU DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa keterlibatan sektor-sektor tersebut bukan hanya formalitas, melainkan elemen penting dalam penyusunan regulasi yang responsif. Menurutnya, masukan yang dikemukakan oleh para ketua asosiasi membawa gambaran nyata mengenai dinamika BUMD di lapangan.
“Masukan dari asosiasi BUMD sangat penting karena mereka melihat langsung kondisi riil di daerah. Ini bukan sekadar data, tetapi gambaran konkret tentang apa yang terjadi di lapangan dan apa yang sebenarnya dibutuhkan BUMD untuk berkembang,” ujar Hj Leni Haryati John Latief mengenai rapat ini.
Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menambahkan bahwa RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga pendorong perbaikan kinerja BUMD.
“Kehadiran RUU BUMD harus mampu membawa BUMD ‘naik kelas’. Artinya, BUMD harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
RDP ini menjadi bagian dari proses penting menjelang pembahasan lanjutan RUU BUMD dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026. PPUU menekankan bahwa seluruh masukan akan menjadi dasar penguatan substansi rancangan undang-undang tersebut. [**]
