PedomanBengkulu.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 bertambah lagi.
Usai menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, Plt Kadinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir dan kontraktor pelaksana proyek Labkesda yakni Joli Okta Riansyah alias Joel.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka kelima. Dia adalah Rizal Mahlefi selaku Konsultan Perencana Pengawasan proyek. Rizal sempat menjalani pemeriksaan. Setelah resmi tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Kamis (20/11/2025).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menyatakan,
penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
"Penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan empat tersangka sebelumnya, penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka kelima ini dalam tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Wisdom.
Wisdom menyatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.721.087.396,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
"Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan," jelas Wisdom.
Wisdom menambahkan, tersangka disangkakan melanggar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tok)
