Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan


Jefti UlanDari (B1A025047), Fakultas Hukum Universitas Bengkulu


Abstrak

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja

Desa (APBDes) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, memasuki tahap

lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menerima pelimpahan Tahap II dari Unit

Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada 17 November 2025. Pelimpahan tersebut

dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga tersangka dan barang

bukti resmi dialihkan ke kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa serta akuntabilitas aparatur

pemerintahan desa. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran singkat mengenai

perkembangan penanganan perkara, proses hukum yang berjalan, serta implikasi kasus

terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Kata Kunci: Tipikor, APBDes, Jeranglah Tinggi, Bengkulu Selatan, P21, Pelimpahan Tahap II,

Penegakan Hukum, Korupsi Desa.

Abstract

The handling of the alleged corruption case (Tipikor) involving the Village Revenue and

Expenditure Budget (APBDes) of Jeranglah Tinggi Village, Manna Subdistrict, South Bengkulu,

has entered an advanced stage after the South Bengkulu District Prosecutor’s Office received

the Phase II handover from the Tipikor Unit of the South Bengkulu Police on November 17, 2025.

The handover was carried out after the case file was declared complete (P21), thus officially

transferring the suspects and evidence to the prosecutor’s authority for prosecution. This case

has attracted public attention as it involves village financial management and the accountability

of village government officials. This article aims to provide a brief overview of the case’s

handling, the ongoing legal process, and the implications of the case for village governance.

Keywords: Tipikor, APBDes, Jeranglah Tinggi, South Bengkulu, P21, Phase II Handover, Law

Enforcement, Village Corruption.

Pendahuluan

Korupsi di tingkat desa menjadi salah satu permasalahan serius yang memengaruhi kualitas

tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja

Desa (APBDes) merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pelayanan publik di

tingkat desa. Namun, penyalahgunaan anggaran desa berpotensi menimbulkan kerugian negara,

menurunkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan lokal.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten

Bengkulu Selatan, menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang

seharusnya transparan dan akuntabel. Pada 17 November 2025, Kejaksaan Negeri Bengkulu

Selatan menerima pelimpahan Tahap II dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tahap ini menandai berlanjutnya proses

hukum dari penyidikan menuju penuntutan, sekaligus menyoroti mekanisme penegakan hukum

terhadap aparatur desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.

Pendahuluan ini bertujuan memberikan konteks mengenai pentingnya pengawasan pengelolaan

keuangan desa, dampak korupsi terhadap masyarakat, serta latar belakang kasus APBDes

Jeranglah Tinggi sebagai studi kasus yang relevan dalam kajian hukum dan sosiologi hukum di

Indonesia.

Kerangka Teori

Dalam menganalisis kasus dugaan korupsi di tingkat desa, pendekatan sosiologi hukum

menjadi relevan karena menekankan hubungan antara hukum, masyarakat, dan praktik sosial.

Beberapa teori yang dapat digunakan antara lain:

1. Teori Korupsi Weberian

Max Weber menekankan pentingnya birokrasi yang rasional, legal, dan akuntabel.

Penyalahgunaan wewenang aparatur desa dalam pengelolaan APBDes mencerminkan deviasi

dari prinsip birokrasi yang ideal.

2. Teori Fungsionalisme Sosial

Dari perspektif sosiologi fungsional, hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial. Kasus

korupsi desa mengganggu keseimbangan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta

menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.

3. Teori Kontrol Sosial

Hukum dan institusi penegak hukum berperan sebagai mekanisme kontrol sosial. Pelimpahan

Tahap II ke kejaksaan menunjukkan penerapan kontrol formal untuk menegakkan akuntabilitas

aparatur desa.

4. Teori Akuntabilitas Publik

Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel. Korupsi APBDes menunjukkan

lemahnya mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang berpotensi merugikan

masyarakat.


Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan fokus pada analisis

dokumen dan studi kasus. Adapun metode yang diterapkan adalah:

1. Sumber Data

Dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Polres Bengkulu Selatan.

Laporan berita dan publikasi terkait dugaan korupsi APBDes Jeranglah Tinggi.

Literatur akademik tentang korupsi desa dan sosiologi hukum.

2. Teknik Pengumpulan Data

Observasi dokumen dan rekaman berita terkait kasus.

Analisis konten untuk menelaah proses hukum dan implikasi sosial dari kasus.

3. Teknik Analisis Data

Analisis deskriptif untuk memaparkan kronologi kasus.

Analisis sosiologi hukum untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan praktik

korupsi di desa.


Hasil & Pembahasan

Hasil Penanganan Kasus

Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Jeranglah Tinggi memasuki Tahap II setelah

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menerima pelimpahan berkas dari Unit Tipikor Satreskrim

Polres Bengkulu Selatan pada 17 November 2025. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara

dinyatakan lengkap (P21). Tahap ini menandai dimulainya proses penuntutan di kejaksaan,

termasuk pemeriksaan tersangka dan penyusunan dakwaan resmi.

Analisis Sosiologi Hukum

Dari perspektif sosiologi hukum, kasus ini menunjukkan beberapa hal:

1. Kelemahan Akuntabilitas Desa: Penyalahgunaan APBDes menandakan lemahnya mekanisme

pengawasan internal desa dan kurangnya transparansi pengelolaan dana publik.

2. Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial: Pelimpahan Tahap II mencerminkan penerapan kontrol

formal melalui institusi hukum untuk menegakkan akuntabilitas aparatur desa.

3. Dampak Sosial dan Masyarakat: Kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat

terhadap pemerintah desa dan memengaruhi partisipasi warga dalam pembangunan desa.

4. Keterkaitan dengan Teori Korupsi dan Akuntabilitas: Kasus ini sejalan dengan teori Weberian

tentang birokrasi rasional dan teori akuntabilitas publik yang menekankan transparansi,

pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran publik.

Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk

mencegah penyalahgunaan dana desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang

transparan dan akuntabel.


Kesimpulan

1. Kasus dugaan korupsi APBDes Jeranglah Tinggi telah memasuki Tahap II setelah berkas

perkara dinyatakan lengkap, menandai proses hukum berlanjut dari penyidikan menuju

penuntutan.

2. Penyalahgunaan anggaran desa menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan internal

dan kurangnya akuntabilitas aparatur desa.

3. Penegakan hukum melalui pelimpahan Tahap II merupakan bentuk kontrol sosial untuk

memastikan pertanggungjawaban aparatur desa terhadap masyarakat.

4. Kasus ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam

pengelolaan APBDes untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Daftar Pustaka

1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan

Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: BPK.

2. Hasibuan, M. (2020). Sosiologi Hukum: Teori dan Aplikasi dalam Penegakan Hukum. Jakarta:

Prenadamedia Group.

3. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. (2025). Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor APBDes

Jeranglah Tinggi. Bengkulu Selatan: Kejari.

4. Weber, M. (1947). The Theory of Social and Economic Organization. New York: Oxford

University Press.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

6. Tempo.co. (2025, November 18). Kasus Dugaan Korupsi APBDes Jeranglah Tinggi Masuk

Tahap Penuntutan.