PedomanBengkulu.com, Lebong -
Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas Usulan Pembangunan Daerah dalam rangka memperkuat sinkronisasi antara program pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan nasional. Rapat berlangsung di Aula Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Selasa (04/11/2025) pagi. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil Retreat Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia.
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Lebong H. Azhari SH MH., didampingi Wakil Bupati Lebong Bambang ASB S.Sos, M.Si., serta Penjabat Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifudin S.Sos., M.Si. dan diikuti para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam arahannya, Bupati Lebong H Azhari SH MH menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, agar pelaksanaan program dan proyek strategis nasional di tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Azhari juga mengingatkan seluruh OPD untuk bekerja secara terencana, saling berkolaborasi, dan menjaga transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong Bambang ASB S.Sos M.Si usai acara menyebutkan, rapat koordinasi yang digelar berkaitan dengan kondisi fiskal Kabupaten Lebong, khususnya untuk tahun 2026. Agar dalam penyusunan program tetap mengedepankan sinkronisasi program daerah dengan program strategis nasional.
"Tadi rapat dipimpin langsung oleh Pak Bupati, ada beberapa persoalan fundamental yang menjadi beban bagi pemerintah daerah Kabupaten Lebong kedepan," ungkap Bambang.
Ditambahkan Bambang, adapun poin utama yang dibahas adalah terkait dengan efisiensi anggaran. apalagi diperkirakan di tahun 2026 Kabupaten Lebong akan mengalami defisit. Tentunya dibutuhkan formula yang tetap bagaimana caranya Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong menyusun programnya, khususnya terkait dalam merealisasikan visi dan misi Bupati - Wakil Bupati Lebong.
Pemerintah pusat, lanjut Bambang, berdasarkan hasil Retreat Pj Sekda dengan Kepala Bapeda beberapa waktu yang lalu, dijelaskan bahwa pemerintah daerah masih diberikan kesempatan sampai 30 November 2025, untuk menyusun dan mengajukan proposal Penambahan anggaran ke Pusat.
"Kita hanya punya waktu lebih kurang efektif 20 hari, agar OPD teknis terkait segera menyusun dan melaksanakan asistensi, terkait dengan program-program yang akan diusulkan ke pemerintah pusat," tegasnya.[spy]