PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah melewati pemeriksaan yang panjang, Selasa (04/11/2025), Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong akhirnya menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SK (51), yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungin. Penahanan SK setelah penyidik mendapatkan bukti kuat, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka pada kegiatan Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun anggaran 2023.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh. SH. MH didampingi Kanit Tipikor Satreskrim, Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun selalu mangkir. Kemudian penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan SK untuk pemeriksaan.
“Setelah berkas lengkap, SK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Lebong untuk 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan," ungkap Kanit Rangga, Selasa (04/11/2025) sore.
Dijelaskan Rangga, berdasarkan hasil penyidikan, disaat memimpin Desa Bungin, tersangka melakukan penyalahgunaan DD dengan kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item, DD Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800.
"SK dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.[spy]