Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Perundungan yang Marak Terjadi di Sekolah

Menurut Satjipto Rohardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Adapun menurut R.Otje Salman, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya empiris analitis. Maka dari itu dapat diartikan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu atau pengetahuan hukum yang mempelajari pola perilaku timbal balik dalam hubungan sosial lainya. 

Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia pasti saling berinteraksi atau berhubungan satu sama lain sebagai makhluk sosial. Setiap masyarakat mempunyai kepentingan yang berbeda satu sama lain sehingga hal ini dapat  menimbulkan konflik ataupun perpecahan satu sama lain. Konflik atau perpecahan  ini juga dapat terjadi di lingkungan sekolah, salah satunya dapat menimbulkan tindakan perundungan.

Perundungan adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, dan didasari oleh ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Tindakan ini sering kali terjadi di lingkungan sekolah yang mana seharusnya menjadi tempat aman untuk mendapatkan pendidikan bagi para siswa/siswinya. Tak jarang beberapa kasus perundungan yang memakan korban jiwa, salah satunya kasus “perundungan siswa smp di gorontalo” serta menurut data  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2023  terdapat 16.720 kasus perundungan di sekolah, dan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total 27.854 kasus kekerasan, termasuk bullying pada akhir tahun 2024 dengan 23.776 di antaranya adalah korban perempuan. Dari data yang ada saat ini dapat dilihat bahwa tindakan ini masih marak terjadi di lingkungan sekolah. Namun ,  bagaimana pandangan dari sosiologi hukum terhadap permasalahan ini?

Pandangan sosiologi hukum terhadap kasus peundungan yaitu melihatnya sebagai isu sosial yang mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku, serta  norma sosial yang menyimpang, dan pelanggaran hak asasi manusia. Norma yang menyimpang ini yang harus dihapuskan terhadap persoalan yang ada, agar sarana pendidikan bisa menjadi wadah atau tempat aman bagi siswa/i. Serta penyebab dari perilaku ini harus diusut tuntas agar tindakan ini tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah. 

Dari sudut pandang hukum, perundungan yang terjadi  di lingkungan sekolah termasuk ke dalam kekerasan terhadap anak dan memiliki sanksi pidana serta sanksi tindakan yang diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sehingga pelaku dari tindakan ini dapat dihukum setimpal terhadap perbuatanya.


Penulis, Jelita Andusti, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu