Bengkulu Utara, PB - Honorer yang masuk dalam Pangkalan Data (Database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, menjadi skala proritas dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah.
Hal ini, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 16 tahun 2025 yang di keluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenpanRB) tertanggal 13 januari 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu yang di himpun media ini melalui laman BKN.GO.ID.
Yang mana, dalam SK nomor 16 tahun 2025, MenpanRB telah mengatur mekanisme dan kriteria dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non ASN (Honorer), di peruntukan bagi honorer yang terdata dalam pangkalan data (Database) pegawai non ASN BKN.
Di tuliskan dalam lembaran SK no 16 tahun 2025, pada poin ke empat, Pengadaan PPK Paruh Waktu di lakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Terut di perjelas pada poin kelima, bahwasanya, pengadaan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non ASN (Honorer), di peruntukan bagi honorer yang terdata dalam pangkalan data (Database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 2 Kriteria :
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau.
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Hanya saja, dalam SK tersebut, tidak serta merta secara gamblang MenpanRB menjelaskan bahwasanya seluruh Pegawai Non ASN yang masuk dalam Database BKN dapat di angkat sebagai PPPK Paruh Waktu di luar dari dua kriteria yang telah di cantumkan dalam lampiran SK no 16 tahun 2025. (86)
