PedomanBengkulu.com, Seluma - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar Narkotika jenis ganda, pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 22:30 wib.
Seorang warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat yakni PA yang juga merupakan Humas PT SIL, berhasil digagalkan Polres Seluma saat mencoba melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui, Iptu Trio Hendra Saputra, STR.K, membenarkan aksi penangkapan tersangka yang diduga pengedar Narkotika tersebut.
"Ya, kemarin tim melakukan penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis ganja," Sampai Iptu Trio Hendra Saputra, STR.K.
Satresnarkoba Polres Seluma menghimbau masyarakat agar jangan sungkan memberikan informasi jika mencium dugaan penyalahgunaan Narkotika.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pengembangan," Sambung Kasat Narkoba.
Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 111 dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Seluma untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Untuk Pasal yang dikenagkan yakni pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.
Sementara itu, Terduga pelaku mengakui saat di tanya oleh awak media.
Terduga melaku mengaku baru akan melakukan transaksi, ia mendapatkan Narkotika tersebut dari temannya yang berada di kota Bengkulu.
"Baru mau ngedarkan bang, saya bekerja di PT SIL selaku humas,"
Satresnarkoba Polres Seluma saat ini sedang menangani kasus ini lebih lanjut, untuk mengungkapkan keterlibatan tersangka lainnya dalam sindikat pengedar Narkotika kali ini.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polres Seluma:
1 (Satu) Paket Besar yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat yang dimasukkan kedalam plastik warna pink;
2 ( Dua ) Paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja di dalam kertas warna coklat dan dimasukkan dalam tas sandang warna coklat;
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX-king warna merah nomor polisi BD 6357 AO beserta 1 (satu) kunci kontak motornya;
1 (satu) unit handphone merk infinix X652B warna biru
Penulis: Rahmat
