PedomanBengkulu.com, Lebong - Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan pelayanan yang prima, cepat, tepat dan terbuka bagi masyarakat.
Acara berlangsung di Aula Mapolres Lebong, Rabu (12/8/2026), menghadirkan tiga narasumber Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Pelaporan Ombudsman Provinsi Bengkulu Jaka Andika, Kasat Intelkam Polres Lebong AKP Eddy Suprianto, SE serta Kanit Regident Satlantas Polres Lebong IPDA Aprilita Laila Somiarti, SH.
Sementara peserta FKP melibatkan jajaran PJU Polres Lebong, Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, perwakilan organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan media massa.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK diwakili oleh Wakapolres Kompol George Rudianto, SM, MAP, menjelaskan bahwa FKP digelar sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di lingkungan Polres Lebong.
"FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat," sampai Wakapolres George.
Ditekankan George, kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas sejumlah hal, meliputi rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, hingga permasalahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Kami berharap melalui Forum Konsultasi Publik ini, masyarakat dapat secara terbuka memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun terhadap pelayanan yang telah diberikan Polres Lebong. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik di Polres Lebong semakin meningkat dan berkualitas," katanya.
Ditegaskan George, FKP bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wadah resmi dialog antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat. Tujuannya agar setiap pelayanan yang diberikan dapat terus diperbaiki berdasarkan harapan dan kebutuhan masyarakat.
"Tujuannya adalah menjamin transparansi dan efektivitas pelayanan, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan publik bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2017," pungkasnya.[spy]