PedomanBengkulu.com, Seluma - Polemik pemerintahan desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma masih terus bergulir hingga saat ini.
Terbukti akhir-akhir ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) melaporkan dugaan kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Hal tersebut disampaikan oleh Hardiansyah mantan Sekdes Dusun Baru kepada awak media. Dirinya mengiyakan perihal tersebut, salah satu yang dilaporkannya adalah kegiatan peningkatan produksi peternakan dalam bentuk bibit hewan ternak Itik Tahun 2023.
"Kegiatan ini senilai Rp. 152 Juta, seharusnya 400 rumah penerima manfaat itu menerima 3 ekor itik, ternyata hanya menerima 2 ekor itik saja. Artinya, 400 ekor itik yang diduga fiktif, sedangkan biaya pembelian itik itu senilai Rp. 125 Ribu/ekor." sampai Hardiansyah.
Ditambahkannya, bahwa item kegiatan yang dilaporkannya masih banyak terkhusus mulai dari kegiatan tahun 2020 hingga 2023 dan kegiatan tahun 2025 ini.
"Tidak hanya itu saja, masih banyak dugaan kegiatan fiktif lainnya, terutama yang tidak terverifikasi oleh saya selalu Sekdes pada saat itu. Ya kita serahkan sepenuhnya kepada Kejari Seluma." tambahnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses telaah, pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap telaah awal. Kami sedang mendalami bukti-bukti yang disampaikan dan memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi," sampai Renaldho.
Penulis: Rahmat
