Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pimpinan KJPP Jadi Tersangka Kasus Jalan Tol Bengkulu

PedomanBengkulucom- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka keempat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu 2020. 

Tersangka kali ini adalah Ir. Toto Suharto selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Toto ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu - Curup tahun 2020.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH mengatakan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari, mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025," kata Denny. 

Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan, tersangka dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tutup Danang. (Tok)