PedomanBengkulu.com, Lebong -
Selama melaksanakan operasi Musang Nala 2025, selama 15 hari terhitung sejak 22 September 2025 hingga 05 Oktober 2025. Polres Lebong berhasil mengungkap enam perkara dan tersangka pelaku kejahatan. Operasi ini dalam rangka penegakkan hukum, terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan tetap mengedepankan tindakan penegakkan hukum, guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Wilayah Hukum Polres Lebong.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani SH.,SIK didampingi Kabag Ops Polres Lebong AKP Yusfa dan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh. SH.,MH di Mapolres Lebong, Selasa (14/10/2025) pagi. Terungkap ada 6 perkara yang berhasil dituntaskan jajaran Satreskrim Polres Lebong selama Operasi Musang berlangsung. Baik itu kasus Curanmor maupun kasus Curat yang selama ini menjadi momok ditengah masyarakat.
"Untuk Polres Lebong sendiri, Alhamdulillah kita sudah mengungkap 6 kasus, baik Curat maupun Curanmor selama operasi Musang Nala 2025," ungkap Kapolres.
Selain berhasil menangkap pelaku, lanjutnya, dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan. Serta dikembalikan kepada para korban, dengan metode pinjam pakai karena proses hukum masih berjalan.
"Operasi Musang Nala 2025 menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat," tambah Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, adapun rincian perkara Curanmor yang berhasil diungkap Polres Lebong, yang pertama pelaku berinisial S, yang mencuri sepeda motor milik korban Romi di area persawahan Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti pada 3 September 2025. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah pada 23 September 2025 lalu beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Sedangkan pengungkapan kasus Curanmor yang kedua, perkara di Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya, pelaku berinisial JH mencuri sepeda motor warga yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari. Dari hasil pengejaran dan indentifikasi, Pelaku berhasil diamankan pada 27 September 2025, bersama barang bukti satu unit kendaraan hasil curian.
Menariknya, barang bukti dua unit sepeda motor hasil pengungkapan Curanmor oleh jajaran Polres Lebong dikembalikan kepada korban untuk dipinjam pakai. Hal itu ditegaskan Kapolres Agoeng, sebagai wujud empati Polres Lebong kepada korban, dimana masyarakat ini rata-rata bekerja berkebun, bertani dan kendaraan tersebut digunakan untuk berkebun.
"Supaya bisa dimanfaatkan kembali karena tidak bisa kita pungkiri kendaraan roda dua sangat diperlukan untuk mereka berkebun. Mudah-mudahan hasil ungkap, kita temukan kendaraannya kita kembalikan. Ya, masyarakat bisa lebih percaya lagi pada kita pihak Kepolisian. Cuma ini masih pinjam pakai karena proses masih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban pemilik sepeda motor bernama Romi, menyampaikan ucapan terima kepada jajaran Polres Lebong, atas pengungkapan perkara Curanmor yang dialaminya. Selain itu, dirinya juga menyampaikan rasa syukurnya diberikan kembali sepeda motor miliknya, yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan aktifitas sehari-harinya.
"Terima kasih untuk Polres Lebong selama ini sudah berusaha, untuk kerja kerasnya, sehingga motor yang sudah setahun lebih hilang bisa ditemukan kembali," singkat Romi.[spy]