PedomanBengkulu.com, Lebong - Sejak mendapatkan mobil operasional yang baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, semakin gencar melaksanakan razia pelajar yang berkeliaran diluar sekolah. Kegiatan penerbitan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lebong nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Dimana dalam Perda tersebut pada Paragraf 10 tertib Pelajar dan mahasiswa.
Pada kegiatan patroli Selasa (28/10/2025), Satpol PP Lebong menyisir 4 Kecamatan meliputi, Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Lebong Utara dan Pinang Belapis. Dari patroli sejumlah titik tersebut, Tim Patroli Satpol-PP Lebong berhasil mengamankan sejumlah pelajar yang berkeliaran meliputi, 4 siswa SMK N 3 Lebong di Kelurahan Tanjung Agung kecamatan Tubei. Kemudian di Taman Karang Nio terdapat 25 Siswa SMK N 3 Lebong dan 8 siswa SMAN 5 Lebong.
Plt Kepala Satpol-PP Lebong Drs H Ahmad Ghozali didampingi Kabid Tribum Bambang Iryanto menyebutkan, dari hasil kegiatan patroli Satpol PP, sebanyak 29 siswa SMKN 3 Lebong dan 8 siswa SMAN 5 Lebong setelah didata, dilakukan pembinaan.
"Yang ikut pembinaan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Bambang.
Selain itu, Satpol PP Lebong juga melakukan pembinaan lebih khusus terhadap 3 Siswa SMKN 3 Lebong, dikarenakan dari beberapa kegiatan Patroli ketiga siswa ini terdata melakukan bolos sebanyak 2 kali.
"Untuk siswa yang terdata dua kali terjaring patroli, Satpol PP meminta guru atau orang tua siswa ke Kantor Satpol PP Lebong, untuk diberikan pembinaan khusus dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," pungkasnya.[spy]