Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KRM Meminta Kapolda Bengkulu Tindak Tegas Debt Collector!Karena Keputusan MK dan Surat Edaran Kapolri Sudah Jelas

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Koalisi Rakyat Mengugat (KRM) Junadi meminta Kapolda Bengkulu agar segera menindak tegas kelompok debt collector yang merampas kendaraan warga secara paksa di wilayah Mapolda Bengkulu. Peristiwa itu terjadi pada Kamis  (9/10/2025).

Kegiatan debt Collector seakan menjadi hantu nyata masyarakat, dia tidak sendiri melakukan perilakunya,mereka tak segan bergerombol mencari sasaran dengan bermodal info atau surat Coffian adanya nasabah leasing yang nunggak bayar serta mencegat ditengah jalan dengan alasan  penunggak menggertak kalau perlu memaksa orang tanda tangan menyerahkan motor tersebut.

Kini, perampasan kendaraan oleh debt collector yang mengatas Nama dari PT Almer Jabar Nusantara  kembali terulang di Provinsi Bengkulu. Lebih ironis, warga tersebut sedang membawak anak nya.

Susi ,mengaku kendaraan yang dipakainya dikuasai kelompok debt collector saat dirinya tengah membawa anaknya masih kecil.dan juga motor tersebut bukan milik nya tetapi milik kakak nya tetapi ko saya disuruh tanda tangan.

Atas kejadian ini, Ketua Koalisi Rakyat Mengugat , meminta Kepolisian  untuk bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat untuk menangkap para debt collector yang melakukannya,” tegas Juniadi sering disapa Jun 

jun menambahkan, aturan dari Kementerian Keuangan juga sudah memperjelas bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.

Adapun dasar hukum yang memperkuat larangan aksi debt collector tersebut adalah:

1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 – Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.

2. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 – Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.

KRM menegaskan bahwa Kapolda Bengkulu harus segera turun tangan agar peristiwa  tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang lebih luas.(AA)