Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Dusun Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan

PedomanBengkulu.com, Seluma - Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH, jika pihak kejaksaan telah menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Seluma. 

"Benar, hasil audit investigasi dari Inspektorat Seluma terkait pengelolaan APBDes Dusun Baru tahun 2024 telah kami terima. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, kasus ini dilimpahkan karena temuan dalam audit tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh pemerintah desa," sampai Renaldho. 

Kejari Seluma akan segera melakukan telaah terhadap seluruh dokumen hasil audit sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Setelah telaah selesai, pihaknya akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Inspektorat juga telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada pengembalian dana sama sekali dari pihak desa.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari berkas hasil audit tersebut dan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana desa tahun 2024. Termasuk kepala desa dan perangkat yang menjabat pada periode tersebut," Sambungnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma. Ditemukan adanya penyelewengan dana desa mencapai Rp 271 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebagian di antaranya bahkan terindikasi fiktif. Selain itu, terdapat pajak terutang yang belum disetorkan oleh pemerintah desa yang turut memperbesar total temuan hingga mencapai Rp 271 juta.

Kasi Intelijen Kejari Seluma menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, objektif dan transparan. 

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan hasil audit yang masuk. Dana desa adalah uang negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Bila ada penyimpangan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penulis: Rahmat