PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pulau Merbau Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dikontrakan oleh kepada orang asal Jakarta.
Kontrak yang dilakukan tersebut tanpa adanya persetujuan ataupun keterlibatan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi.
Salah satu pulau yang berada di Pulau terluar Indonesia ini disewakan selama 20 tahun dengan nilai Rp 2 juta per tahun.
Camat Enggano, Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sementara dugaan yang ada adalah pengontrakan Pulau Merbau.
"Sementara, dugaannya pengontrakan Pulau Merbau oleh Kepala Suku kepada orang Jakarta selama 20 tahun," kata Susanto melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Saat disinggung apakah dalam pengontrakan Pulau tersebut ada persetujuan dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) ? Camat Enggano belum memberikan penjelasan. Camat menyampaikan "besok kita akan undangan kepala kepala suku," tutupnya.
Sementara, Ketua Forum Kades di Enggano yakni Reddy Kaitora juga membenarkan bahwa Pulau Merbau Enggano tersebut dikontrakkan 20 tahun oleh Kepala Suku.
"Dikontrakkan 20 tahun (oleh kepala suku red-)," singkat Reddy.
Bahkan Reddy menyatakan bahwa tidak ada persetujuan ataupun melibatkan Pemerintah Daerah dalam kontrak tersebut. "Gak ada (Persetujuan red-)," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan aturan Pulau tidak bisa disewakan tanpa persetujuan pemerintah daerah, atau bahkan pemerintah pusat, adalah ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. Pulau secara inheren adalah milik negara, sehingga segala bentuk pemanfaatan atau investasi di pulau harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan izin dari menteri terkait.
Pulau-pulau di Indonesia adalah aset negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi atau dijual secara utuh.
Pemanfaatan pulau harus memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi agar tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan turunannya.
Sekadar informasi, sebelumnya mencuat isu dugaan jual beli Pulau yang ada di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Isu ini dicuatkan oleh akun facebook Tedy Sunardi yang mengunggah sebuah video berdurasi 35 detik.
Video yang diungah itu seakan meyakinkan ada dugaan jual beli pulau di Pulau terluar Indonesia tersebut, terlebih video itu dengan
caption "siap2lah kalian bermasalah hukum".
Dalam video itu menarasikan "Ada dugaan jual beli Pulau Merbau Desa Kahyapu Kecamatan Enggano yang dilakukan sekelompok orang kepada pihak ketiga dan ada dugaan Pulau ini akan dimiliki oleh pihak asing, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang mengatur Pulau Kecil di Indonesia serta mengancam pertahanan dan keamanan negara. Mohon kepada pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini," sebut video menarasikan.
