Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Isi Kontrak Pulau Merbau Enggano yang Disewakan Tanpa Persetujuan Pemerintah

PedomanBengkulu.com, Pulau Merbau Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dikontrakan oleh kepada orang asal Jakarta. 

Kontrak yang dilakukan tersebut tanpa adanya persetujuan ataupun keterlibatan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi. 

Salah satu pulau yang berada di Pulau terluar Indonesia ini disewakan selama 20 tahun dengan nilai Rp 2 juta per tahun. 

Camat Enggano, Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sementara dugaan yang ada adalah pengontrakan Pulau Merbau. 

"Sementara, dugaannya pengontrakan Pulau Merbau oleh Kepala Suku kepada orang Jakarta selama 20 tahun," kata Susanto melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).

Saat disinggung apakah dalam pengontrakan Pulau tersebut ada persetujuan dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) ? Camat Enggano belum memberikan penjelasan. Camat menyampaikan "besok kita akan undangan kepala kepala suku," tutupnya. 

Sementara, Ketua Forum Kades di Enggano yakni Reddy Kaitora juga membenarkan bahwa Pulau Merbau Enggano tersebut dikontrakkan 20 tahun oleh Kepala Suku.

"Dikontrakkan 20 tahun (oleh kepala suku red-)," singkat Reddy. 

Bahkan, Reddy menyatakan bahwa tidak ada persetujuan ataupun melibatkan Pemerintah Daerah dalam kontrak tersebut. "Gak ada (Persetujuan red-)," ucapnya. 

* Berikut isi kontrak sewa Pulau Merbau yang ditandatangani pada tanggal 7 September 2025.

Pada hari ini, Pihak Pertama dengan disetujui oleh para Kepala Suku dan Ketua Pintu Suku, demi melindungi satwa Pulau Merbau dan menjaga kebersihan serta keindahan Pulau Merbau, telah mencapai kesepakatan untuk menyewakan pulau tersebut kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak pertama memberikan hak sewa kepada Pihak Kedua selama 20 (dua puluh) tahun dengan biaya sewa sebanyak 2 juta (dua juta) rupiah per tahun.

2. Pihak pertama membantu untuk melindungi dan menjaga kelestarian dan ketertiban, agar program pengelolaan pulau Merbau menjadi lancar.

3. Pihak Kedua atau wakil yang ditunjuknya, berhak memperpanjang hak sewa selama 20 tahun berikutnya dengan Pihak Pertama, dan akan disepakati sebelum kontrak berakhir.

4. Pihak Kedua berhak bercocok tanam, mengatur, membangun, memperindah Pulau Merbau demi meningkatkan nilai tambah Pulau Merbau, kecuali menanam kelapa sawit atau menanam tanaman-tanaman lainnya yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

5. Pihak Kedua berjanji untuk menjaga konservasi dan melindungi satwa Pulau Merbau.

6. Pihak kedua berjanji untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian satwa Pulau Merbau.

7. Pihak kedua harus sudah mulai mengelola Pulau Merbau paling lambat 5 (lima) tahun sejak perjanjian sewa ini ditanda tangani.

8. Apabila Pihak pertama terbukti dengan sengaja melanggar poin-poin kesepakatan ini dan ingin membatalkan kerjasama ini, maka pihak pertama harus mengembalikan sebanyak 5 (lima) kali lipat dari jumlah nilai kontrak dan semua biaya investasi yang telah dikeluarkan, atau menurut nilai pada saat mengakhiri kontrak, yang mana yang lebih besar.

9. Apabila pihak Kedua terbukti dengan sengaja melanggar poin-poin kesepakatan ini, maka Perjanjian ini dianggap batal dan pihak Pertama terbebas dari ketentuan membayar biaya kontrak maupun investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua.

Demikianlah perjanjian sewa Pulau Merbau ini disepakati dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa tekanan darimanapun juga, oleh pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan dihadiri dan disetujui oleh para Kepala suku dan para Ketua Pintu Suku Lembaga Adat Enggano.