PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara, tetapi dalam praktiknya tidak sedikit masyarakat kecil yang merasa jauh dari akses hukum. Proses hukum sering kali dianggap berbelit, mahal, bahkan diskriminatif. Dalam konteks inilah, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi.
Melalui audiensi yang digelar Selasa (9/9), terjalin komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata. Program Bantu Rakyat yang diinisiasi KAI adalah bentuk nyata dari semangat advokasi yang tidak hanya membela mereka yang mampu, tetapi juga menjangkau warga kecil yang rentan. Pesan yang diusung sederhana tetapi mendasar: hukum harus ditegakkan sesuai prosedur legal, adil, dan bebas dari kekerasan.
Dukungan yang diberikan Gubernur Helmi Hasan menunjukkan bahwa negara tidak boleh berjarak dari rakyat dalam hal penegakan hukum. Ketika pemerintah dan advokat berjalan beriringan, terbuka peluang besar bagi masyarakat Bengkulu untuk memperoleh pendampingan hukum yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.
Perlu ditegaskan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh dipandang sebagai barang mewah, melainkan hak yang melekat pada setiap individu. Oleh karena itu, kolaborasi antara Pemprov dan KAI tidak boleh berhenti pada seremoni atau pertemuan formal. Harus ada keberlanjutan program, sosialisasi masif, dan keberanian memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.
Kita berharap sinergi ini menjadi contoh bahwa keberpihakan pada rakyat dapat diwujudkan melalui langkah konkret: mendekatkan akses hukum, menegakkan prosedur yang adil, dan meniadakan diskriminasi. Sebab, hanya dengan keadilan yang merata, masyarakat akan merasakan makna sesungguhnya dari kehadiran negara.
