PedomanBengkulu.com, Seluma - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 24.385.25 yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Jumat 26 September 2025.
Penyitaan SPBU ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sakya Hussy, anak dari tersangka utama Bebby Hussy. Bebby Hussy merupakan sosok dalam kasus korupsi besar di pertambangan batu bara yang tengah diusut oleh Kejati Bengkulu.
Setelahnya, tim dari Kejati Bengkulu langsung memasang papan merek penyitaan di depan SPBU sebagai tanda bahwa aset tersebut telah disita.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian dan didampingi Kasi Operasional Wenharnol, SH MH menegaskan bahwa, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang tengah berjalan.
"Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik tersangka Sakya Hussy. Meski dalam status penyitaan, aktivitas operasional SPBU tetap berjalan seperti biasa," sampai Wenharnol.
Tim penyidik bersama kuasa hukum tersangka menyusun berita acara penyitaan sebagai bukti sah tindakan hukum yang dilakukan. Meski demikian, pihak penyidik tidak memberikan banyak keterangan terkait kasus ini kepada awak media.
"Untuk keterangan lebih lanjut, silakan langsung ke Kasi Penkum. Setelah ini, kami akan melakukan penyegelan aset lainnya," singkatnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi sektor pertambangan batu bara ini melibatkan 12 orang tersangka yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pejabat ASN di kementerian terkait. Kejati Bengkulu telah melakukan sejumlah penggeledahan dan berhasil mengamankan dokumen, serta catatan keuangan yang berkaitan erat dengan para tersangka, khususnya Bebby Hussy.
Penulis: rahmat
