PedomanBengkulu.com - Perlahan tapi pasti itulah yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Setelah menetapkan 12 orang tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan penyitaan puluhan aset berharga milik para tersangka berupa sertifikat lahan, rumah dan mewah hingga perhiasan emas serta berlian.
Bukan hanya itu saja, tim penyidik juga berhasil menyita uang milik para tersangka dugaan korupsi tambang batubara yang disimpan di sejumlah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar lebih dari Rp 103 miliar. Gepokan uang sitaan tersebut dipamerkan saat rilis di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (23/9/2025).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menegaskan, penyitaan aset berharga serta uang milik para tersangka ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
"Penyitaan Rp 103 miliar lebih barang bukti dugaan korupsi tambang batubara ini terbanyak berasal dari rekening pribadi maupun perusahaan milik tersangka utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan sebagian lagi berasal dari para tersangka tindak pidana korupsi, perintangan penyidikan, suap serta gratifikasi," tegas Danang.
Danang menambahkan, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih akan terus melacak aset berharga milik para tersangka dugaan korupsi tambang batubara, baik yang berada di dalam negeri maupun yang disimpan diluar negeri dengan melibatkan PPATK dan OJK. (Tok)
