PedomanBengkulu.com, Seluma - Lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM berinsial AD diketahui saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Seluma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) EKO Darmansyah,S.H. Kejaksaan Negeri Seluma, sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.
Hal ini di benarkan oleh Kepada Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan, SH, MH bahwa, Saat ini Kejari Seluma sudah melimpahkan perkara OTT pada pengadilan.
"Tim jpu nya sudah melimpahkan ke pengadilan untuk segera di sidangkan," Sampainya, Senin 8 September 2025.
Sebagai informasi, Kasus OTT tersebut dilakukan AD pada beberapa waktu lalu, di Kelurahan Pasar Tais, AD melakukan pemerasan dengan modus ingin melaporkan Kapala Puskesmas.
Dalam perkara ini, pemerasan yang di sertai dengan ancaman, dengan permintaan uang Rp 25 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp 10 juta.
Kasi Intelijen melanjutkan, untuk sidang pertama dalam kasus perkara ini kemungkinan digelar pada selasa minggu depan.
"Kemungkinan sidangnya hari selasa sidang pertama (Dakwaan)." Tutupnya.
Penulis: Rahmat
