PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Akibat menonton vidio pulgar sehingga menimbulkan nafsu, IAS (20) tega melakukan tindakan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Tindakan IAS dilakukan secara ber ulang ulang hingga korban hamil 6 bulan. Disampaikan Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo didampingi Kanit PPA sat Reskrim Polres Rejang Lebong Aipda JJ Sinurat tindakan pencabulan tersebut terjadi sekita bulan Maret 2025.
'Kejadian berawal ketika korban sedang duduk diruang tamu rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Bermani Ulu, tiba tiba pelaku menarik korban kedalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan. Pelaku sendiri sebelumnya baru menonton vidio adegan dewasa sehingga menimbulkan nafsu dan melampiaakanya kepada adik kandungnya sendiri," kata Waka Polres
Ditambahkan Kanit PPA sat Reskrim Polres Rejang Lebong Aipda JJ Sinurat tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan korban telah terjadi sebanyak 8 kali dan pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
" Terbongkarnya kejadian ini karena warga curiga dengan kehamilan korban yang belum berumah tangga. Akhirnya melalui pendekatan keluarga diketahui lah peristiwa tersebut. Selanjutnya pihak desa dan dinas terkait melakuka pendampingan dan keluarga melapor kan kejadian tersebut,"kata Kanit PPA.
Atas perbuatannya pelaku dijerta dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
" Karena tindak pidana ini dilakukan dalam lingkup keluarga maka ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3,"tutup Kanit ( Julkifli Sembiring)
