PedomanBengkulu.com, Lebong -
Pasca diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, Pemerintah pusat secara resmi membubarkan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) secara nasional. Menindaklanjuti Perpres tersebut, bertempat di Kantor Sekretariat UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kamis (21/08/2025) pagi, dilaksanakan rapat pembubaran sekaligus penutupan Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Lebong.
Rapat yang dihadiri langsung Ketua Saber Pungli, Wakil Ketua Saber Pungli, Sekretaris, masing-masing Kepala Pokja, Perwakilan Aset Daerah dan Staff Saber Pungli Kabupaten Lebong.
Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi AR SE SIK menyebutkan, pembubaran UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong mengikuti pembubaran tim Saber Pungli tingkat nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Kemudian juga ada Surat nomor B/15981/VIII/WAS/2025/Irwasum Mabes Polri tentang Jukrah Pelaksanaan Tugas Satgas Saber Pungli.
"Terhitung hari ini, UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong resmi dibubarkan, berdasarkan Perpres dan Jukrah Kapolri," ungkap Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi AR SE SIK, Kamis (21/08/2025) siang.
Dikatakan Wakapolres, pasca pembubaran UPP Sabar Pungli Kabupaten Lebong, secara resmi seluruh kegiatan dan tugas fungsi di Sekretariat UPP Saber Pungli juga ditutup.
"Setelah rapat pembubaran, pengembalian aset, uang maupun barang inventaris ke Pemda Lebong, agar di laksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk juga terkait pertanggung jawaban keuangan yang sudah terserap, agar dilaporkan dengan baik," pungkasnya.[spy]