PedomanBengkulu.com, Seluma - Tempat pembuangan sampah (TPS) liar menyebar dibeberapa titik di Kota Tais, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Talang Sali Seluma Timur tak berfungsi, justru di larang membuang sampah di TPA tersebut.
Ntah apa yang membuatnya tak berfungsi bahwakan di ketahui pembangunan TPA tersebut mempunyai nilai yang tak sedikit, diketahui senilai Rp 14 Miliar.
Berikut beberapa titik lokasi penumpukan sampah liar yang tersebar di wilayah Kota Tais, seperti di beberapa titik jalan dari pasar kuliner yang menembus ke Kelurahan Napal, dan kelurahan Bunga Mas.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Talang Sali Seluma timur membenarkan hal tersebut, ia menyebut TPA yang ada di Desanya belumlah beroperasi, mala membuang sampah disanah dilarang penjaganya.
“Kini keadaanya masih seperti dulu , belum operasi dan kalau mau buang sampah kesana belum di suruh sama penjaganya,” ujar Pentra Kades Talang Sali.
Beberapa waktu lalu DPRD Seluma Hendri Satrio ketua Komisi I ia menyebut, akan segera menyampaikan keluhan masyarakat terkait sampah ini ke DLH Seluma.
“Untuk Sampah yang menumpuk di kelurahan Talang Saling dan Bungamas kami selaku DPRD Seluma akan meminta DLH segera mengakut sampahnya dan mungkin nanti harus segera buat papan palangnya,” kata Hendri Satrio.
Sebagai informasi, bangunan TPA tersebut dibangun oleh Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Satker Pengembangan, Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Bengkulu diatas lahan seluas lebih kurang 15 hektar yang sebelumnya didapat dari ganti rugi lahan masyarakat dengan nilai anggaran sebesae Rp 14 Miliar.
Penulis: rahmat
