PedomanBengkulu.com, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem 041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu yakni Ali yang merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (Tukin) Prajurit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025).
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH menjelaskan, perkara dugaan korupsi tukin prajurit tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian keuangan negara lebih dari Rp 9,2 miliar rupiah dalam tuntutan, terdakwa Ali dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pertama Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sambung David Palapa Duarsa, terdakwa Ali juga dijatuhi tuntutan pidana pokok selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan denda Rp 50 juta Subsidiair 1 bulan kurungan serta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar subsidiair 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Sementara dalam perkara Tipikor Tukin prajurit tahun anggaran 2022 dan perkara TPPU tahun anggaran 2020-2023 dengan nilai kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP oleh JPU dijatuhi tuntutan pidana pokok selama 8 tahun penjara Pidana denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 4.6 miliar subsidiair 2 tahun dan 6 bulan kurungan.
"Berdasarkan tuntutan terdakwa Ali mantan bendahara salah satu Instansi Militer Bengkulu, dijatuhi dengan total tuntutan pidana pokok selama 16 tahun penjara denda Rp 100 juta serta ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih," tegas David Palapa Duarsa.
Ditambahkan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH.MH hal yang menberatkan tuntutan pidana pokok terhadap terdakwa Ali antara lain yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp lebih dari Rp 14 miliar dan pernah berstatus DPO dalam kasus ini selama lebih dari setahun.
"Sementara untuk barang-barang yang disita tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dari terdakwa Ali sebagai upaya pemulihan kerugian negara yakni berupa tanah dan bangunan, dan kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa barang elektronik," tutup Arief.
