PedomanBengkulu.com, Seluma - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma periksa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Seluma dalam lanjutkan kasus pungli PPG Kemenag.
Tak hanya ketua Baznas, Jaksa juga periksa Kepala Sekolah yang di ketahui selaku Koordinator di dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Hal tersebut di benarkan langsung oleh, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi.
"Iya, hari ini kami (Tim Kejaksaan Negeri Seluma) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Yakni, koordinator dalam pelaksanaan PPG dan Ketua Baznas Seluma," sampainya, Rabu 13 Agustus 2025.
Tentu hal ini merupakan proses pendalaman kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
"Masih dalam penyidikan dugaan Pungli proses PPG di Kemenag Seluma di tahun 2024 yang telah kami tingkatkan ke tingkat Penyidikan. Saat ini masih dalam pendalaman di tingkat Penyidikan," tegas Ekke kepada.
Ketua Baznas Kabupaten Seluma diketahui, dalam kasus dugaan Pungli proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma menurut Ekke. Adanya perbedaan dalam proses PPG tahun 2023 dengan proses PPG di tahun 2024.
Proses PPG di tahun 2023 di biayai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sedangkan untuk proses PPG di tahun 2024 melalui Baznas Kabupaten Seluma.
"Kaitannya memang Baznas yang membiayai dalam proses PPG di tahun 2024, menurut Baznas. Padahal masih tetap sama bahwa anggaran dari guru masing-masing," tegas Ekke.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Penulis: Rahmat
