PedomanBengkulu.com, Jakarta - Kelompok DPD RI di MPR RI terus mendorong agenda Perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2026 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang telah menjadi harapan dari banyak pihak termasuk masyarakat sipil.
Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, semangat otonomi daerah perlu diperkuat dengan pemberian peran yang lebih kuat kepada para Senator untuk melakukan tugas-tugasnya.
"DPD perlu diberikan kewenangan legislasi yang setara dengan DPR dalam hal yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekonomi daerah. Jadi harus punya hak legislasi penuh, bukan sekedar memberikan pertimbangan," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (4/7/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, DPD juga perlu diberikan peran yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dengan klausul tambahan pasal yang memperkuat fungsi pengawasan DPD.
"DPD sebaiknya bisa memberikan rekomendasi yang mengikat atas pelanggaran oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam pengelolaan daerah. Bisa mengawasi secara penuh pelaksanaan otonomi daerah, dana-dana alokasi ke daerah dan dana desa," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pemberian kewenangan yang lebih kuat kepada Senator mengenai hal-hal tersebut dapat mengikis kesenjangan antar daerah.
"Perlu ada peran lebih kuat DPD dalam pembahasan RAPBN yang terkait langsung dengan dana-dana untuk daerah. DPD mesti diperkenankan ikut menentukan skema dan distribusi anggaran daerah secara proporsional dan adil," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, dalam pengambilan kebijakan strategis yang menyangkut daerah seperti pemekaran wilayah, redistribusi sumber daya alam, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPD dan mendapatkan persetujuan tertulis.
"RUU tentang DPD ke depan harus mengatur hubungan dan batas kewenangan yang tegas dan sinergis dengan DPR, DPRD, dan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi," demikian Hj Leni Haryati John Latief.