Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Satnarkoba Polres Seluma Limpahkan Dua Pengedar Sabu Ke Kejari Seluma

PedomanBengkulu.com, Seluma - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Seluma resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Pelimpahan tersebut diketahui dilakukan kemarin, Kamis 3 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, keduanya sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, S.H., M.H., didampingi Kanit Aiptu Noval Haryanto.

Berikut Kedua tersangka yang berhasil di amankan, berinisial BS (30), warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air Periukan, dan RK (38), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Sebagai informasi, petugas menemukan tiga paket sabu dalam berbagai ukuran, satu kaca pirek, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian Cabang Bengkulu, sabu yang disita memiliki berat bruto sebesar 13,91 gram, dengan berat bersih (netto) 0,73 gram. 

Dari keterangan yang di dapat tim penyidik, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SP seharga Rp7.500.000. Sebagian telah dijual kepada RK seharga Rp300.000, dan kepada seseorang berinisial JP seharga Rp1.300.000, meskipun JP belum melunasi pembayaran. Sementara itu, tersangka RK mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina kerja, meskipun ia menyadari efeknya hanya bersifat sementara. 

Penulis: rahmat