Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kepsek SMK 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Lapokan 37 Pembuat Petisi Kepolda Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd didampingi Kuasa Hukum Arie Kusumah,S.H., M.H, Hari Andika, S.H, dan Khadafi Alfiqri,S.H dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Partners, Senin 28/7/2025  melaporkan 37 orang  oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan polisi tersebut dalam dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan/diajukan oleh 37 orang.

" Kami telah membuat laporan  polisi ke Polda bengkulu dengan dugaan tindak pidana tersebut pencemaran nama baik klien kami. Dasar laporan kami yakni di  adanya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal  yang diajukan oleh beberapa Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP dengan tidak melampirkan bukti-bukti konkrit terhadap isi surat tersebut, " kata Arie Kusumah.

 Ditambahkan Arie, Bahwa dari apa yang telah dituduhkan dalam Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami merasa adanya Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP. 

" Bahwa, terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal telah disebarkan di sosial media oleh Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP. Dengan tersebarnya Surat Petisi tersebut  klien kami tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 2 Rejang Lebong dan atas apa yang telah dituduhkan klien kami merasa dirugikan, " Lanjut Arie.

Arie mewakili Agustinus Dani juga menyampaikan bahwa petisi yang dibuat 37 orang  oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong yakni  1   Pemimpin yang Arogan dan Intervensi bawahan.  2   Pemotongan Dana PIP.

" Terkait tuduhan pemotongan PIP kami menyampaikan bahwa Kronologis proses pencairan PIP Siswa SMK Negeri 2 Rejang Lebong adalah sebagai berikut: Sekolah mendapat daftar nama nama siswa penerima PIP tahun 2024 dari operator dapodik (Dio Stefano), dan diteruskan ke waka Kesiswaan (Efni Dianti), selanjutnya diinformasikan ke grup wali kelas untuk diteruskan ke siswa untuk melengkapi berkas. Sekolah melalui Tim Manajemen SMK melakukan persiapan pengumpulan berkas (Formulir aktivasi dari bank, FC KTP orang tua, FC Akta lahir, FC raport (bagian biodata) untuk kelengkapan verifikasi dari sekolah.Setelah berkas lengkap, Siswa penerima PIP tanpa perantara/perwakilan langsung berangkat ke Bank BNI untuk aktivasi buku rekening dan pencairan dana PIP dari rekening masing masing siswa. Pemanfaatan dana PIP yang diterima siswa sepenuhnya menjadi wewenang siswa dalam penggunaannya. Pasca pencairan dana PIP oleh siswa, ada beberapa siswa kelas X dan XI yang melakukan pembayaran biaya personal siswa (kebutuhan pribadi dalam mengikuti Pendidikan seperti membayar seragam sekolah, SPP). Ada beberapa siswa kelas X dan XI yang tidak melakukkan pembayaran biaya personal siswa. 

Siswa kelas XII yang sudah tamat, melakukan pencairan PIP secara mandiri, walaupun masih ada yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya personal siswa. Pembayaran dibayarkan langsung oleh para siswa ke bendahara komite sekolah (Revika Ayu Lestari, S. Pd, " Ungkap Arie 

Arie juga menyampaikan pada saat para siswa melakukan pencairan PIP, kepala sekolah sedang mengikuti Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah dari tanggal 18 Juli s.d. 28 Juli 2024 di Hotel Grand Pasundan Bandung.

Tuduhan ketiga dalam petisi tersebut yakni Baju Praktek yang tidak sesuai, Arie menyampaikan  Untuk program baju praktek terprogram sebelum pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. 

" Pembayaran sudah dilakukan beberapa siswa kepada Neni Sukaesih dan Aisah selaku bendahara komite sebelum klien kami menjabat di SMK Negeri 2 Rejang Lebong. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan orang tua yang menghadap kepada Klien kami menanyakan perhal baju praktek. Orang tua tersebut mengiyakan pembayaran kepada Neni Sukaesih. Dan sampai sekarang keberadaan keuangan pada masa sebelum saya menjabat tidak diketahui keberadaannya kurang lebih Rp 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). Termasuk didalamnya keuangan pembayaran baju praktek. Alhasil melihat ketidakjelasan ini saya mengambil langkah mencarikan solusi baju praktek yang dipesan ke Konveksi Bandung yaitu KIA Fashion sebanyak 79 buah senilai Rp 13.825.000,00. Pembayaran ini menggunakan biaya pribadi saya. Pakaian praktek ini sudah dibagikan Neni Sukaesih kepada para siswa walau dengan catatan masih ada para siswa yang belum membayar baju praktek, " Terang Arie.

Tuduhan ke 4 dalam petisi yakni Dugaan Korupsi Dana PK, Arie menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 s.d. 2 November 2024 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sudah melaksanakan Fact Finding adanya penyalahgunaan dana SMK PK skema regular baru oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Tahun 2022 s.d. 2024 pada SMK Negeri 2 Rejang Lebong. Bahwasanya tidak benar SMK Negeri 2 Rejang Lebong mendapatkan bantuan SMK PK pada tahun 2022 dan 2023. SMK Negeri 2 Rejang Lebong mendapatkan dana SMK PK baru pada tahun 2024. 

Tuduhan ke 5 dalam petisi terkait  Dugaan Korupsi Dana BOS. Arie menyampaikan, Berdasarkan Laporan Audit Ketaatan Atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.  Nomor: 700/293/LHP/INP/2024 Tanggal : 28 Oktober 2024 

" Kepala Sekolah memberikan perintah kepada Bendahara BOSP untuk segera membayarkan Kembali kelebihan pembayaran tagihan langganan Listrik dan internet sebesar Rp 2.477.690 (dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah). Dan menyetorkan ke Kas Daerah.    Bukti setor ke kas daerah ada, "tambah Arie.

Arie juga menyampaikan terkait isi petisi ke 6 Dugaan Hutang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak mau dibayar.

"Klien kami menyampaikan, Sekolah tidak ada hutang pada pihak ketiga atas nama Adi, pemilik foto kopi yang buka toko di sekolah sejak lama. Hal ini bisa dipertegas bahwa sejak klien kami menjabat, tidak lagi memakai jasa foto kopi tersebut karena diduga banyaknya manipulasi anggaran fiktif yang di SPJ kan dari dana BOSP sebelum sebelumnya. Hal ini bisa klien kami yakinkan dengan menunjukkan SPJ BOSP Tahun 2023 sebelum Ia menjabat ada SPJ yang sudah ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Pengakuan yang bersangkutan bahwa tanda tangan tersebut palsu. Sejak saat itu klien kami  sudah arahkan untuk koordinasi dengan bendahara BOSP dan kepala sekolah sebelumnya, " Kata Arie .

Terkait isi petisi ke 7 Intimidasi Bawahan. Kuasa Hukum Agustinus Dani menyampaikan bahwa Tidak ada intimidasi terhadap bawahan.

" Yang ada bawahan memaksa klien kami menandatangani surat pernyataan untuk kelengkapan pencairan sertifikasi di atas materai. Saat itu klien kami tidak berani menandatangani karena ketiga guru tersebut telah memanipulasi data di info GTK dan telah koordinasi dengan bagian PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Murni dan kawan Kawan di ruangannya. Atas saran mereka juga tidak berani untuk ditindak lanjuti surat pernyataan tersebut. Data guru yang memaksa klien kami menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama: Hamida Mulyana, Agil Prisdi Ribowo, Ade Putri Octriva Yelly, "Ungkap  Arie.

Terkait petisi ke 8 tentang pemotongan gaji honorer, Arie menjelaskan bahwa Agustinus Dani tidak Melakukan pemotongan gaji honorer karena gaji honorer langsung ditransfer ke rekening Bank Bengkulu masing-masing dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Petisi ke 9 tentang Pemutihan Gaji Honorer, Sekolah tidak melakukan pemutihan gaji honorer. 

" Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu No: 100.3.4/034/Dikbud/2025 tentang larangan melaksanakan kegiatan study tour dan melakukan pungutan pada satuan Pendidikan SMAN/SMKN/SLBN tertanggal 25 Pebruari 2025. Sekolah tidak lagi menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari orang tua siswa melalui komite yang selama ini merupakan sumber anggaran pembayaran gaji honorer SK Kepala Sekolah, sehingga penggajian honorer tidak dilaksanakan, " Kata Arie 

Petisi ke 10 tentang Gaji Honorer tidak dibayarkan dan honorer diminta mengundurkan diri

" Kelien kami nenyampaikan Sejak tahun 2014 s.d. 2024 Gaji honorer atas nama Sayadi, Herawati, M Zen dan Wawan dibayarkan dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena mereka mendapatkaan SK Kepala Dinas. Pada bulan Desember 2024 mereka juga sudah menandatangani perpanjangan masa kerja tahun 2025 di Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang mendapatkan SK Kepala Dinas. Karena mereka mendapatkan SK Kepala Dinas sesuai juknis sekolah tidak bisa menganggarkan di BOSP 2025. Bulan Maret 2025 pembayaran gaji honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dibayarkan. Seluruh yang SK Kepala Dinas mendapatkan pembayaran gaji honorer kecuali mereka berempat tidak mendapatkan transfer gaji melalui Bank Bengkulu. Saat itu Klien kami sudah menyampaikan untuk koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Tetapi belum mendapatkan jawaban sampai sekarang, " Kata Arie

" Tuduhan ke 11 terkait  Pengancaman dan Pemerasan PPPK, klien kami Tidak ada pengancaman dan pemerasan terhadap PPPK. Tidak benar seperti yang beredar bahwasanya klien kami meminta uang atau mendapatkan uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari PPPK yang lulus. Yang ada hanya membuka bukti adanya dugaan PPPK Guru di SMK Negeri 2 Rejang Lebong yang telah memanipulasi data kepegawaian (PPPK SILUMAN) sehingga bisa masuk tahapan seleksi PPPK Tahun 2023. PPPK yang dimaksud sebelumnya mendapatkan SK Kepala Dinas sebagai PTT bukan GTT dan tidak pernah mengajar sebelum tahapan seleksi PPPK Tahun 2023. Pemalsuan data diduga bekerja sama dengan operator sekolah pada waktu itu yaitu Sumantri, S.Pd, " Ungkap Arie 

Terkait isi petisi ke 12 Peminjaman uang pribadi beberapa guru ASN, guru honorer, ASN Tata Usaha senilai puluhan juta mengatas namakan sekolah, Arie menyampaikan penjelasan kliennya yakni Pada Bulan Desember 2023 ada bendahara komite pada saat itu Aisah melakukan peminjaman uang pribadi kepada Lucki, S.Pd. 

"Karena uang komite belum cukup untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan pada waktu itu. Uang tersebut dipinjam diketahui oleh kepala sekolah. Uang tersebut diserahkan oleh Lucki kepada Aisah langsung. Dan oleh Aisah selaku bendahara komite dipakai untuk membayarkan gaji guru dan tenaga kependidikan pada bulan Desember 2023. 

Petisi ke 13  Tebang pilih terhadap bawahan dan petisibke 14 Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan

"Klien kami menjelakan Dengan tidak jelasnya status keempat honorer SK Kepala Dinas, diadakanlah rapat tim manajemen SMK mencari solusi tentang kondisi kebersihan lingkungan sekolah. Kesimpulan rapat mencoba membuat piket guru dan tenaga kependidikan untuk kebersihan ruang guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dan TU yaitu membuat piket untuk tugasnya seperti menyapu ruangan masing-masing, kebersihan toilet masing-masing, dan taman kantor.  Ternyata bagi segelintir guru dan tenaga kependidikan hal ini dianggap merendahkan martabat dan memang tidak bisa terlaksana dengan baik, " Kata Arie 

Petisi ke 15 Memaksa PTT untuk jaga malam dan merumput lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah

Klien kami menjelaskan bahwa Tugas PTT salah satunya menjaga malam. Dan PTT yang bertugas menjaga malam pada kenyataannya sesuai dengan tugas yaitu penjaga malam dan bagian keamanan sekolah. Sekolah menerapkan piket untuk kebersihan lingkungan dengan membagi tugas ada yang bertugas kebersihan lingkungan sesuai hasil rapat tim manajemen SMK. Yang membagi tugas piket bagian Kasubag TU. MERUMPUT bukanlah pekerjaan hina sebenarnya, " sampai Arie 

Petisi ke 16 Pengancaman profesi guru (0) jam bagi guru bahkan sampai dirumahkan

Terkait petisi ke 16 ini, klien kami menjelaskan Tidak ada pengancaman untuk 0 jam kan guru mengajar. Guru-guru yang sudah sertfikasi dan sesuai dengan bidangnya mendapatkan jumlah jam yang sesuai dan haknya mendapatkan sertifikasi. Kepala sekolah tidak berani menandatangani surat pernyataan karena ada beberapa guru memanipulasi jumlah jam mengajar di dapodik, " Ungkap Arie 

Untuk petisi ke 17 Memanipulasi tanggal terbit SK Kerja Honorer. Tidak benar sekolah memanipulasi tanggal terbit SK kerja honorer atas nama Tesa Viska Afrisandi, A.Md.T.

" SK kerja Tessa dan Foto Kegiatan tahun 2024 ada, "kata Arie 

Petisi ke 18 Memutuskan WIFI dengan alasan tidak sanggup bayar WIFI sehingga berdampak jurusan TKJ tidak bisa praktek. 

"Tidak benar sekolah tidak sanggup membayar WIFI, karena sampai sekarang dengan nomer dan nama pengguna yang sama (SMKN 2 RL) masih tersambung, " Kata Arie

Petisi ke19 Honorer yang terpaksa harus mengundurkan diri tidak dibayarkan gajinya  selama bekerja di SMK Negeri 2 Rejang Lebong

"Tidak ada honorer yang dipaksa mengundurkan diri. Data Honorer Yanti,S.Pd. yang bersangkutan diterima sebagai PPK pemilu legeslatif 2024 di kab.Kepahiang yang mengharuskan yang bersangkutan bekerja setiap hari di tempat yang baru. Dewi Kurnia ,S.Pd.  yang bersangkutan mengundurkan diri secara lisan karena telah diterima sebagai CPNS Kab Muko-muko. Titi, S.Si. yang bersangkutan tidak terdaftaf pada dapodik dan tidak memiliki NUPTK sehingga yang bersangkuta tidak bisa dibayarkan gajinya dari dana BOSP. Ini sesuai dengan Juknis BOSP lanjut Arie. 

Petisi ke 20   Tidak Dibayarkan gaji pelatih ekskul internal. 

" Tahun 2024 seluruh gaji pelatih ekskul sudah dibayarkan, " Kata Arie mewakil Agustinus Dani. ( Julkifli Sembiring/Rillis )